Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO EKSKLUSIF Ketua Bawaslu: Verifikasi Administrasi Lewat Video Call Penafsiran Kemanjon

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti soal tahapan verifikasi administrasi parpol menggunakan sistem video call.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau

Padahal, kata Bagja, di PKPU 4, tidak ada video call sebagai alat untuk melakukan memverifikasi administrasi.

Dan di verifikasi faktual baru bisa diberlakukan video call.

Seharusnya, kalau mau membuat keputusan ada hal-hal yang kemudian dianggap KPU itu bisa menghambat.

Kemudian, tindakan melakukan penyamaran antara video call di verifikasi faktual dan administrasi.

"Sayangnya ya komunikasi itu tidak terjalin pada saat itu, sehingga kami ingatkan."

"Akhirnya muncullah surat keputusan KPU tentang video call."

"Kami menganggap ini bentuk pelanggaran administrasi."

BERITA TERKAIT

"Jadi kami ingatkan KPU agar berhati-hati. Kenapa karena jangan sampai ada lagi, tidak ada aturannya kemudian dibuat aturan, dibuat sebuah pelaksanaan tanpa ada baseline aturannya. Walaupun SE itu tidak apple to apple dengan PKPU," paparnya.

Bagja juga nenyadari mekanisme judicial review (JC) dalam melakukan perubahan aturan soal verifikasi administrasi.

Namun waktu yang dibutuhkan itu lebih dari dua minggu sampai satu bulan.

"Nah dengan itu kami mengerti ini kesulitan KPU untuk melakukan hal tersebut, munculah SK."

"Nah kalau seperti itu tentu harus ada obrolan dulu di awal dengan Bawaslu," terangnya.(Tribun Network/yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas