VIDEO EKSKLUSIF Ketua Bawaslu: Verifikasi Administrasi Lewat Video Call Penafsiran Kemanjon
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti soal tahapan verifikasi administrasi parpol menggunakan sistem video call.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
Padahal, kata Bagja, di PKPU 4, tidak ada video call sebagai alat untuk melakukan memverifikasi administrasi.
Dan di verifikasi faktual baru bisa diberlakukan video call.
Seharusnya, kalau mau membuat keputusan ada hal-hal yang kemudian dianggap KPU itu bisa menghambat.
Kemudian, tindakan melakukan penyamaran antara video call di verifikasi faktual dan administrasi.
"Sayangnya ya komunikasi itu tidak terjalin pada saat itu, sehingga kami ingatkan."
"Akhirnya muncullah surat keputusan KPU tentang video call."
"Kami menganggap ini bentuk pelanggaran administrasi."
"Jadi kami ingatkan KPU agar berhati-hati. Kenapa karena jangan sampai ada lagi, tidak ada aturannya kemudian dibuat aturan, dibuat sebuah pelaksanaan tanpa ada baseline aturannya. Walaupun SE itu tidak apple to apple dengan PKPU," paparnya.
Bagja juga nenyadari mekanisme judicial review (JC) dalam melakukan perubahan aturan soal verifikasi administrasi.
Namun waktu yang dibutuhkan itu lebih dari dua minggu sampai satu bulan.
"Nah dengan itu kami mengerti ini kesulitan KPU untuk melakukan hal tersebut, munculah SK."
"Nah kalau seperti itu tentu harus ada obrolan dulu di awal dengan Bawaslu," terangnya.(Tribun Network/yuda).