6 Usulan Ombudsman untuk Kemenkes dan BPOM Sikapi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Menyikapi kasus gagal ginjal akut anak, Ombudsman memberi 6 masukan untuk Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kasus gagal ginjal akut anak, Ombudsman Republik Indonesia merangkum enam usulan untuk pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Usulan diberikan setelah Ombudsman menemukan dugaan adanya maladministrasi pada kedua instansi pemerintahan tersebut.
“Atas dugaan atau potensi maladministrasi pada dua institusi tersebut kemudian kami melihat meringkas hal-hal yang akan menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk melakukan rangkaian tindak lanjut,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/10/2022).
Pertama, Ombudsman meminta baik Kemenkes maupun BPOM membenahi ketersediaan dan akurasi data.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Dikaitkan Cemaran Obat Sirup Ternyata Bukan Kasus Baru
Kedua, soal keterbukaan informasi.
Menurut Robert, hal ini penting bagi masyarakat.
Sebab publik membutuhkan informasi mengenai kesehatan yang valid dan terpercaya.
Ketiga, Ombudsman meminta Kemenkes dan BPOM memenuhi standar pelayanan publik, termasuk berkaitan dengan ambang bats dari kandungan senyawa kimia pada setiap produk yang dikeluarkan dari perusahaan.
Baca juga: Kemenkes Sebut Obat Antidotum Gangguan Ginjal Pada Anak Punya Efektivitas Lebih dari 90 Persen
“Sekaligus juga pelayanan pemeriksaan laboratiorium hingga di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” ujarnya.
Keempat, Ombudsman mendesak kedua instansi tersebut melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat, baik saat sebelum diedarkan maupun setelah beredar di pasaran.
Kelima, pemerintah diminta menyajikan ketersediaan akses layanan pengaduan dari masyarakat terkait informasi kesehatan sesuai kebutuhan publik.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Bertambah Menjadi 255
Keenam, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi kepada perusahaan, khususnya perusahaan farmasi yang masih memproduksi dan mengedarkan produk obat yang sementara ini sudah dicabut atau dilarang peredarannya.
“Jadi kontrol dari pemerintah, kontrol dari Kemenkes dan Badan POM itu harus ditunjukan secara nyata secara signifikan kepada publik lewat berbagai cara,” katanya.
“Apakah sidak ke berbagai perusahaan, sidak ke berbagai pusat penjualan, ke toko-toko dan sebagainya, sehingga kemudian ini bisa lebih terjamin kontrolnya,” ujar Robert.