Bawaslu Pastikan Pemilu 2024 Mendatang Tak akan Terjadi Pelanggaran HAM
(Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memastikan tak akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memastikan tak akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Pemilu 2024 mendatang.
Untuk antisipasi hal ini, Bawaslu mengaku telah menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pun jika terjadi, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya akan menangani hal tersebut berdasar dengan ketentuan penanganan pelanggaran pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan Bawaslu punya dua fungsi utama, yaitu pencegahan dan penindakan.
Dalam konteks pencegahan HAM, Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam Pemilu tidak terjadi. Sedangkan dalam konteks penindakan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan UU 7/2017
"Bawaslu juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Komnas (Komisi Nasional) HAM terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam pemilu,” jelasnya Puadi saat jadi narasumber dalam diskusi Analisa HAM pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Puadi menjelaskan beberapa potensi pelanggaran HAM dalam pemilu seperti pemenuhan hak milik kelompok rentan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini juga menuturkan, penyandang disabilitas masih terkendala stigma penyandang disabilitas tak memiliki kapasitas untuk memilih.
Baca juga: Hari ini Bawaslu Mediasi Empat Parpol yang Gugat KPU
Pun juga masyarakat adat yang mengalami persoalan hak memilih dikarenakan belum memiliki e-KTP.
Selain itu, Puadi juga menyatakan hoaks (kabar bohong) merupakan bagian pelanggaran yang mengganggu HAM.
Apalagi ia melihat masifnya penyebaran hoaks dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.