Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Pengacara: Omong Kosong!

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan kliennya tak melecehkan Putri Candrawathi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Pengacara: Omong Kosong!
Tangkap Layar Kompas Tv
Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Pengacara: Omong Kosong! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan kliennya tak melecehkan Putri Candrawathi.

Sebab, kata dia, kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

"Artinya, tidak ada tindak pidana pelecehan itu. Artinya, pelecehan itu adalah omong kosong," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Karenanya, Kamaruddin mengingatkan semua pihak agar tak menyebut kliennya melecehkan Putri.

"Karena sudah dikatakan omong kosong, atau tidak ditemukan pidananya maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar tak mengatakan jika kliennya mengancam membunuh Putri.

"Tidak boleh lagi kita mengatakan bahwa almarhum mengancam membunuh," ungkap dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas