ICJR: Masalah Utama Polisi adalah Kesalahan Dalam Penangkapan dan Penahanan
Iftitah Sari mengatakan masalah utama kepolisian indonesia terletak dalam proses penyelidikannya terutama berkaitan dengan penangkapan dan penahanan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan masalah utama kepolisian indonesia terletak dalam proses penyelidikannya terutama berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi.
Iftitah Sari mengatakan apabila dibandingkan dengan proses yang lain, sistem peradilan pidana Idonesia merupakan sistem yang paling gelap.
"Dalam sistem peradilan pidana Indonesia terutama dalam proses prajudikasi, hanya melibatkan lembaga tunggal yaitu kepolisian. Dalam hal inilah sering sekali terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Iftitah dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat pada Senin (24/10/2022).
"Berdasarkan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik (polisi) memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Dalam prakteknya pemanggilan paksa ini sering sekali merenggut HAM yang bersangkutan.
Iftitah menjelaskan permasalahan yang muncul dalam pemanggilan paksa hanya didasarkan pada keputusan tunggal tanpa ada kontrol dalam sistem peradilan pidana, sehingga sering terjadi penangkapan yang sewenang-wenang dan tidak memperhatikan kondisi pelaku.
"Begitu juga penetapan seseorang menjadi tersangka, polisi sering sekali melanggar aturan hukum acara pidana dikarenakan tidak ada pihak atau institusi yang mengawasi," kata Iftitah.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengenakan Peci dan Baju Tahanan Saat Digiring Polisi ke Rutan Polda Metro Jaya
Iftitah mengatakan saat seseorang dinyatakan tersangka dan akan dilakukan penangkapan menjadi masalah ketika yang ditangkap dan ditahan lebih dari 1 X 24 jam, maka hal ini tentu saja menyalahi aturan sebab tidak diatur dalam KUHAP.
"Dengan tidak adanya pengaturan dalam KUHAP kemudian kewenangan yang berlebih dalam upaya penangkapan itu terjadilah incommunicodo detention (penahanan tanpa akses dengan dunia luar) dan tidak diberikan hak untuk dikunjungi keluarga dan mempersiapkan bantuan hukum," kata Iftitiah.
Iftitah mengatakan reformasi polri akan berjalan baik apabila sistem peradilan pidana Indonesia juga diperbaiki. Kewenangan lebih yang dimiliki oleh polisi dalam tahap prajudikasi perlu diubah dengan meningkatkan pengawasan dan penguatan lembaga lain seperti kehakiman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"peningkatan pengawasan dan penguatan lembaga lain dalam sistem peradilan pidan Indonesia akan membantu institusi polri untuk meningkatkan akuntabilitasnya," kata Iftitah.