IPW Desak Bareskrim Polri & Polda Jatim Dalami Peran Ketua Umum PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan
IPW mendesak Bareskrim Polri untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Exco PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.
Jia terdapat fakta yang cukup bukti, IPW menyebut Bareskrim Polri jangan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan di Rutan Polda Jawa Timur
Demikian diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang disampaikan kepada Tribunnews.com.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia.
Namun aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.
Meski menurutnya dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana, akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka karena ditemukannya peran dalam tindak pidana pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.
Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI.
Seperti diketahui Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak Autopsi Korban Harus Dilakukan, Ini Alasannya
Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan.
Seharusnya, kata Sugeng, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion.
Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang.
Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI," kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10/2022).
Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya.
Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.
IPW menyatakan sangat mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Pimpinan Tertinggi Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel) dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan.
Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia.
Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil.
Ke depannya, jelas Kapolri saat mengumumkan enam tersangka, bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.