Jumlah Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Melonjak, Diharapkan Lebih Profesional
Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Analis Kebijakan Tahun 2022 awal pekan ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Analis Kebijakan Tahun 2022 awal pekan ini.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Tri Widodo mengatakan jumlah Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) per 1 Oktober mencapai 7.465 orang.
Jumlah ini menunjukkan lonjakan yang cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah analis kebijakan pada tahun 2019 yang hanya sebanyak 480 orang.
“Besar harapan kami dengan jumlah JFAK yang besar ini akan berkontribusi positif terhadap perbaikan kualitas kebijakan dan birokrasi yang professional,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan meskipun peningkatan jumlah JFAK tersebut mencapai lebih dari 1.400 persen, namun angka tersebut belum menunjukan angka riil jumlah analis kebijakan.
Baca juga: KPK Dalami Peran Mukti Agung Tentukan Posisi Jabatan ASN Pemkab Pemalang Sesuai Besaran Uang
Kemendagri memproyeksi jumlah jabatan fungsional baru hasil penyetaraan eselon III dan IV di seluruh daerah mencapai 90.000 orang.
“Dari 90.000 orang tersebut, 70 persen di antaranya beralih ke jabatan fungsional analis kebijakan, sehingga diproyeksikan ada sekitar 50.000 Pejabat Fungsional analis kebijakan baru dari daerah,” katanya.
“Tantangan pembinaan analis kebijakan jika data tidak up to date. Teman-teman yang datanya tidak terekap oleh sistem kami maka akan terjadi peluang mereka tidak mendapatkan akses pembinaan yang memadai. Oleh karena itu, eNIAKN menjadi entry point untuk seluruh dimensi pembinaan JFAK,” ujarnya.
Baca juga: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi: Saya Ini ASN, Saya Tidak Paham Politik
Dalam kesempatan tersebut, Tri Widodo juga menekankan bahwa jumlah yang besar tersebut diharapkan tidak menjadi bubble resources di mana basis kompetensinya diragukan.
“Kami sangat menghendaki, sangat mengharapkan dukungan kerjasama K/L/D untuk segera mungkin meng-update data analis kebijakannya melalui eNIAKN."
"Bapak atau Ibu kami mohon untuk segera membuat pembentukan tim penilai di masing-masing instansi maupun daerah khususnya bagi yang belum memiliki tim penilai. Manfaatnya, proses penilaian tidak mengalami penumpukan di LAN, maka diharapkan pelayanan dapat semakin terdesentralisasi, cepat, tanpa mengurangi kualitas proses tersebut,” jelasnya.
Tri Widodo juga mendorong kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).
Baca juga: Kemenkominfo: ASN Harus Pahami Literasi Digital untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Keberadaan perwakilan atau anggota AAKI di instansi masing-masing dapat menjadi perpanjangan tangan dari AAKI pusat dalam melakukan akselerasi pembinaan-pembinaan profesi, penegakan kode etik maupun pemberian layanan lainnya.
“Forum hari ini bukan hanya forum kolaborasi, tetapi juga forum advokasi kebijakan. Saling bergandeng tangan, Indonesia yang maju sejahtera, berdaya saing. Ini bukanlah tugas yang mudah, mari kita bersinergi bersama-sama,” ujarnya
Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Yogi Suwarno mengemukakan bahwa tujuan diselenggarakannya Rakornas Pembinaan Analis Kebijakan yang pertama ini ialah sebagai wadah urun rembuk sekaligus sosialisasi bagi berbagai perubahan dan dinamika kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan.
“Rakornas merupakan kegiatan berskala nasional yang pertama kali dilaksanakan sejak diberlakukannya kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan kebijakan lainnya yang terkait pembinaan jabatan fungsional secara umum. Dari kegiatan ini juga diharapkan akan menghasilkan kesamaan pemahaman atau persepsi dari seluruh stakeholder terkait arah kebijakan analis kebijakan serta berbagai masukan,” paparnya.