Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara

Hotman Paris Hutapea menduga ada konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Tedy Minahasa. Ia menduga ada konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Irjen Teddy Minahasa juga mengungkapkan jika dirinya dalam keadaan sehat.

Ia menjawab soal kondisinya dengan anggukan kepala kepada wartawan.

Polda Metro Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus

Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada Teddy Minahasa selama ditahan pihaknya.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Resmi Ditahan 20 Hari

Irjen Teddy Minahasa ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba mulai Senin (24/10/2022) malam.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas