Orangtua Brigadir J hingga Vera Simanjuntak akan Bersaksi di Sidang Bharada E, Siap Beberkan Bukti
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengaku untuk menghadapi persidangan nanti telah menyiapkan mental dan kesehatan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana kepada anaknya yang akan digelar hari ini Selasa (25/10/2022).
Samuel dan Rosti Simanjuntak berangkat dari Jambi bersama enam saksi lainnya yakni kakak Brigadir Yosua Yuni Hutabarat, Devi dan Reza Hutabarat, kekasih Vera Simanjuntak serta dua tenaga medis RSUD Sungai Bahar, Nopita Sari dan Indrawanto.
Kedelapan saksi keluarga Brigadir J berangkat dari Bandara Sultan Thaha Senin (24/10/2022) sekira pukul 13.20 WIB dan langsung check in, karena jadwal penerbangan pada pukul 14.45 WIB.
Baca juga: Bharada E Bakal Minta Maaf Langsung di Hadapan Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Soal Kemanusiaan
Terlihat para saksi keluarga datang bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, dirinya ikut serta mendampingi keluarga sampai di bandara.
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengaku untuk menghadapi persidangan nanti telah menyiapkan mental dan kesehatan.
"Ya kesehatan dan mental, untuk menjadi saksi dari korban dalam persidangan Selasa nanti," ucapnya.
Dirinya mengatakan sudah siap untuk menjadi saksi dan minta didoakan agar semua berjalan dengan lancar.
Samuel dan saksi keluarga lainnya terbang menggunakan pesawat Lion Air dan akan tiba di Jakarta sekira pukul 16.10 wib dan akan di jemput oleh penasihat hukum Kamaruddin Simanjuntak dan pihak kejaksaan.
Baca juga: Pihak Brigadir J Minta Sidang Pemeriksaan 12 Saksi untuk Terdakwa Bharada E Besok Digabungkan
Siap Beberkan Sejumlah Bukti
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar pada hari ini Selasa (25/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan terdakwan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak keluarga Brigadir Yosua akan dihadirkan untuk menjadi saksi.
Senin (24/10/2022) bibi-bibi Brigadir Yosua sudah berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bibi Brigadir Yosua siapa memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Ronny Talapessy: Ferdy Sambo Telah Siapkan Skenario Jauh-jauh Hari
Seperti dikatakan bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.
Rohani Simanjuntak akan memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022).
Menurut Rohani Simanjuntak, selain dirinya masih ada belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Dalam sidang hari ini, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," katanya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10/2022).
Rohani Simanjuntak juga bilang, dia dan saksi lain akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujarnya.
Rohani Simanjuntak melihat ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.
Baca juga: IPW Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Minta Dibongkar Sampai ke Akarnya
Padahal, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani Simanjuntak.
Rohani Simanjuntak bilang, pihak keluarga sudah memaafkan. Tapi, pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Untuk diketahui, kehadiran Rohani Simanjuntak dan bibi Brigadir Yosua serta keluarga lainnya di Jakarta untk menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada persidangan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
Mereka adalah keluarga Brigadir Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Baca juga: Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi Besok, Bharada E Minta Bertemu Pemuka Agama
Selain itu, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs
Jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar pekan ini.
Dirilis dari laman PN Jakarta Selatan sidang akan digelar mulai Selasa (25/10/2022) hingga Jumat (28/10/2022).
Sidang lanjutan pekan ini beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa, tanggapan atas eksepsi, putusan sela hingga pemeriksaaan saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyebutkan pada Selasa (25/10/2022), sidang pembunuhan Brigadir Yosua digelar dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Ingin Selamatkan Brigadir J tapi Tak Punya Waktu, Kini Dikorbankan Sambo
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu (23/10/2022).
12 orang saksi yang diperiksa mulai dari keluarga hingga pacar Brigadir J.
Mereka adalah, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sementara sidang Rabu (26/10/2022), digelar untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf dengan agenda sidang putusan sela.
Pada hari yang sama sidang bagi perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Untuk terdakwa Irfan, sidang digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Sementara sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, kata Djuyamto, untuk Kamis (27/10), sidang digelar untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Ada Momen Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10/2022) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Menurut penjelasannya, sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo cs ini rencananya akan dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bergulir sejak 17 Oktober 2022. Adapun agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. (Tribunnews.com/TribunJambi.com)