Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Anak Idap Gangguan Ginjal Akut, GP Farmasi Minta Produsen Uji Mandiri Obat Sirup

Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ratusan Anak Idap Gangguan Ginjal Akut, GP Farmasi Minta Produsen Uji Mandiri Obat Sirup
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua GP Farmasi, Tirto Kusnadi, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) meminta kepada seluruh perusahaan-perusahaan farmasi anggota GPFI untuk segera melakukan pengujian mandiri terhadap produk obat-obatan yang diproduksi dan melaporkan kepada BPOM.

Hal ini merespons kejadian ratusan anak yang terkena gangguan ginjal akut.

Ketua Umum GPFI Tirto Kusnadi menyatakan, inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022 dan diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan BPOM yaitu pada 25 Oktober 2022.

Baca juga: BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat dengan Kandungan EG dan DEG Tinggi

Pada 24 Oktober 2022 yang lalu, BPOM telah mengumumkan Informasi kelima hasil pengawasan BPOM, di mana beberapa produk obat sirup yang awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya.

Hal tersebut membuktikan bahwa obat syrup yang diproduksi anggota GPFI adalah aman dan berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat.

"Kami terus berkomitmen memproduksi obat yang berkualitas sesuai dengan standar internasional demi menjaga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat Indonesia," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2022).

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga mendorong adanya proses evaluasi yang mendalam secara scientific serta data-data lengkap sesuai dengan kaidah keilmuan pada produk farmasi.

Proses evaluasi dibutuhkan guna mengetahui penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca juga: Sudah 143 Anak Meninggal, Kenapa Gangguan Ginjal Akut Belum Berstatus KLB? Begini Kata Kemenkes 

"Perlu kerjasama dari semua pihak seperti pemerintah, swasta, farmakolog, ahli forensik, praktisi Kesehatan dan masyarakat agar kepastian penyebab kejadian ini dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan," ungkapnya.

Pihaknya mengapresiasi respon dan langkah cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI dalam upaya keterbukaan dan pembaruan informasi kepada masyarakat.

“GPFI mendorong semua pihak untuk mempercayakan proses investigasi lebih lanjut yang komprehensif kepada BPOM, Kementerian Kesehatan, pakar di bidang kesehatan, kefarmasian dan forensik agar dapat menemukan "root cause" dan kausalitas dalam kasus gangguan ginjal akut atypical anak ini," ujar Tirto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas