Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Ibunda Brigadir J Saat Ungkap Sosok Putra Sulungnya: Perasaan Aku Hancur Pak Hakim

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Ibunda Brigadir J Saat Ungkap Sosok Putra Sulungnya: Perasaan Aku Hancur Pak Hakim
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dihadirkan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran Rosti Simanjuntak dalam sidang ini untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa soal sosok Brigadir J, air mata Rosti Simanjuntak tak terbendung.

"Kalau cerita masalah pak Hakim, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja," kata Rosti sambil menangis dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Rosti bahkan mengaku sakit hati dan merasakan duka mendalam atas insiden yang dialami anak pertamanya itu.

Baca juga: Adik Brigadir J Saat Mendengar Yosua Tewas: Pikiran Saya Tak Karuan, Cuma Ngomong Siap Jenderal

Terlebih kata Rosti, sejak kecil, putra sulungnya itu selalu dididik untuk menjadi orang yang bertanggungjawab dan sopan santun kepada siapapun termasuk atasan.

BERITA REKOMENDASI

"Makanya saya secara manusia secara ibunya, perasaan aku hancur pak mendengarkan (kabar kematian Yosua) yang selalu mendengar nasihat ortunya karena dari kecil sudah saya didik pak hakim," kata Rosti.

"Sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya, dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sambungnya.

Tak hanya itu, selama menjadi ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Jkata Rosti selalu bercerita hal yang baik atas pekerjaannya.

Baca juga: Kekasih Brigadir J Singgung Nama Seorang Ajudan Ferdy Sambo Bernama Daden dalam Persidangan

Bahkan saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi ajudan baru untuk Ferdy Sambo juga diperkenalkan kepada orangtuanya.

"Kami komunikasi tidak pernah dia cerita, cuma dia katakan 'mak ada kawan saja (Bharada E) masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. Cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya," tukasnya.


Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Menangis: Dengan Mata Terbuka, Anak Saya Dihabisi, Dicabut Nyawanya

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas