Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY
Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).
"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.
Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.
Miko menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Brigadir J di Persidangan Bisa Ringankan Hukuman Bharada E
"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," katanya.
Menurut Miko, hakim pastinya punya pertimbangan kenapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live.
Ia memastikan partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.
"Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Hal ini karena masih adanya pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung atau live saat sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.
Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.