Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY

Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY
Tangkap layar YouTube KompasTV
Bharada E bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang digelar, Selasa (25/10/2022). Ia mencium tangan ayah dan ibu Brigadir J. 

Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu.

Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang

Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas