Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Seorang Ajudan Ferdy Sambo
Vera Simanjuntak, kekasih J menyebut pacaranya itu pernah mempunyai masalah dengan seorang ajudan Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo),” tutur Reza menceritakan isi percakapan telepon dengan Daden.
Saat itu, Reza ditanya Daden apakah dirinya membawa senjata api (senpi) atau tidak.
Reza menjawab jika dirinya tidak membawa senjata api dan diperintah untuk datang ke Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri.
Baca juga: Ronny Talapessy: Ferdy Sambo Telah Siapkan Skenario Jauh-jauh Hari
Sebelum berangkat, Reza datang ke tempat laundry untuk mengambil pakaian dinas harian atau PDL.
Namun, di tengah perjalanan, Reza bertemu dengan Daden di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” ungkap Reza kepada hakim.
Atas aksinya itu, Reza sempat curiga dengan tingkah laku Daden.
Namun, tidak terpikirkan olehnya jika kakaknya ternyata sudah tewas.
"Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.