VIDEO Polisi Tahan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan di Rutan Polda Jawa Timur
Dedi Prasetyo menjelaskan enam tersangka ditahan seusai dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Polda Jatim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan menahan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Semua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Dedi menjelaskan enam tersangka ditahan seusai dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Polda Jatim.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan. "
"Penahanan langsung dilaksanakan ditahanan Rutan Reskrim Polda Jawa Timur," kata Dedi.
Dedi pun merinci keenam tersangka yang ditahan oleh penyidik. Mereka adalah 3 orang warga sipil dan 3 orang lagi anggota Polri yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Keenam tersangka tersebut AHA sebagai ketua panitia penyelenggara, kemudian SS sebagai Security Officer, kemudian AHL sbg dirut PT LIB dan tiga orang dari anggota Polri, atas nama WS, BS, dan H," jelasnya.
Dedi menambahkan pihaknya kini masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semuanya masih berproses tim masih bekerja dan insya Allah dalam waktu yang dekat juga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU."
"Nanti akan diteliti oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian dari hasil penelitian JPU Kejaksaan Tinggi Jatim tentunya ditindklanjuti oleh penyidik," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.