Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Baiquni Wibowo Seharusnya Diproses di PTUN
Kuasa hukum sebut tindakan terdakwa Baiquni Wibowo harusnya diproses secara administrasi negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Baiquni Wibowo menganggap proses sidang terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dapat diterima.
Hal itu diungkapkan pengacara Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menilai seharusnya tindakan yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo diproses secara administrasi negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab fenomena yang diduga menyebabkan kematian Brigadir J itu terjadi saat Baiquni menjadi perwira Polri dan berada di bawah komando sang atasan.
Baca juga: Gerak-gerik Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas: Merokok Sendirian, Raut Wajah Tak Seperti Biasanya
“Pemeriksaan perkara aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima, karena saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah pejabat pemerintah pelaksana dan tindakan faktual yang dilakukan masih dalam ruang lingkup proses pemeriksaan administrasi negara.”
“PTUN adalah ranah Peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Satpam Kompleks Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Widyanto Saat DVR CCTV Diganti
Menurut kuasa hukum terdakwa, Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum Peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sebelum diproses pidana.
Ia mengatakan bahwa pengingkaran urutan proses ini merupakan bentuk tindakan penyimpangan prosedur hukum dan pelanggaran asas legalitas hukum.
“Kami selaku penasehat hukum saudara terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan bahwa surat dakwaan aquo dari saudara penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diproses terlebih dahulu.”
“Dikarenakan tindakan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam proses olah TKP dan/atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah,” tuturnya.
Diketahui, Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan Arif Rachman.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.