Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU akan Cair Lagi, Begini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Menaker Ida mengatakan, BSU Rp 600.000 akan disalurkan pada sehari kedepan. Begini cara cairkan BSU di Kantor Pos.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BSU akan Cair Lagi, Begini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Menaker Ida mengatakan, BSU Rp 600.000 akan disalurkan pada sehari kedepan. Begini cara cairkan BSU di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah memasuki tahap 6 dan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Sementara, tahap selanjutnya akan ditujukan kepada penerima yang tidak mempunyai Bank Himbara.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau pekerja penerima BSU yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).

"Kalau tahap VI itu totalnya sudah disalurkan sebanyak 71,64 persen. Kemudian sisanya ini mereka yang tidak memiliki bank Himbara akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," ujar Menaker Ida, Selasa (25/10/2022).

"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan," imbuhnya, dikutip dari Instagram @Kemnaker.

Ia mengatakan, penyaluran BSU juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Pastikan Hal Ini

"Jadi dengan demikian kami berharap, dalam waktu yang tidak lama semuanya akan selesai tersalurkan baik yang melalui bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.

BERITA TERKAIT

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, (14/10/2022).

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas