Dua Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Bupati Mimika Mangkir Panggilan KPK
Dua saksi dimaksud adalah Asril Siregar dan Mirsanuddin Siregar. Keduanya disebut KPK sebagai wiraswasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua pada Selasa (25/10/2022).
Dua saksi dimaksud adalah Asril Siregar dan Mirsanuddin Siregar. Keduanya disebut KPK sebagai wiraswasta.
Namun, disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Asril dan Mirsanuddin mangkir alias tidak menghadiri panggilan tim penyidik.
"Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut tidak hadir," kata Ipi, Rabu (26/10/2022).
Ipi mengatakan, baik Asril maupun Mirsanuddin tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.
"Tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," imbuhnya.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Penunjukan Orang Kepercayaan Bupati Mimika dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi
Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekira Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus dan Marthen. Sementara, tersangka Teguh Anggara belum ditahan.