Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak, dari Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak, dari Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf
istimewa
Keempatnya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditolak.

Keempatnya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur.

Baik uraian dari awal persiapan maupun selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Disertai uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dikutip dari Tribunnews.com.

Dakwaan jaksa juga dianggap telah mampu melihat apa motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga: AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Sawit Atas Perintah Pimpinan

Berita Rekomendasi

"Dengan disusunnya surat dakwaan yang demikian itu telah dapat memberikan deskripsi jelas tentang siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau sasaran dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu, serta motivasi apa yang mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," terang hakim.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lebih dulu memberikan respons terhadap eksepsi para Terdakwa.

JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang eksepsi tersebut, JPU memilih tak menanggapi nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Khususnya, terkait kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata JPU di PN Jaksel di persidangan yang sebelumnya diwartakan Tribunnews.com.

Sehingga, JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi Ferdy Sambo.

Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Termasuk tetap dilakukannya penahanan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim

JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Jaksa juga tak menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum Putri Candrawathi tentang dalil Hak Asasi Manusia.

"Terhadap dalil tersebut setelah dicermati oleh JPU bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut," kata JPU saat Sidang Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Dalam materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan, juga terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Pertama, nota keberatan yang  disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi terkait dengan kronologi peristiwa.

Kedua, Surat Dakwaan diduga tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi dirumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022.

   

Dan ketiga, ringkasan Surat Dakwaan juga dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh

Setelah JPU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Sehingga JPU tidak perlu menanggapinya eksepsi tersebut.

Namun, jaksa akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas