Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Hakim, Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari Ricky Rizal dan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan sela hari ini, Rabu (26/10/2022)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutababarat atau Brigadir J.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (26/10/2022).
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan tim dengan penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi Ricky Rizal, maka pemeriksaan perkara dengan nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan tetap dilanjutkan.
"Dua, menetapkan pemeriksaan perkara nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama Ricky Rizal Wibowo dilanjutkan," ucap Hakim Wahyu.
Kemudian Hakim Wahyu juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," imbuhnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, nyatanya tak hanya eksepsi dari Ricky Rizal saja yang ditolak oleh majelis hakim.
Majelis hakim juga menolak eksepsi dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, demikian dikatakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan
Diketahui, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf merupakan 4 dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka didakwa telah terlibat bersama-sama dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, mereka pun didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Untuk Ferdy Sambo sendiri, ia juga turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
JPU Diminta Hadirkan Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
Diwartakan Tribunnews.com seelumnya, Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/11/2022).
"Sidang kami tunda pada Selasa,1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.
"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan."
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
"Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka diantaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.
Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku/Naufal Lanten)