Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terima dan Siap Lanjutkan Sidang

Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terima dan Siap Lanjutkan Sidang
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar memberikan keterangan pers seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.

Seperti diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ricky Rizal

Ia menambahkan pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.

“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal alias Bripka RR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dinyatakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan

Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 799/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dilanjutkan.

“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas