Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terima dan Siap Lanjutkan Sidang
Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.
Seperti diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ricky Rizal
Ia menambahkan pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.
“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal alias Bripka RR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dinyatakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca juga: JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan
Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 799/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dilanjutkan.
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.