Hari Listrik Nasional Diperingati Setiap 27 Oktober, Ini Sejarah Kelistrikan Indonesia
Peringatan Hari Listrik Nasional jatuh pada Kamis (27/10/2022), sejarah kelistrikan Indonesia telah dimulai pada akhir abad ke 19.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober.
Tahun ini, peringatan Hari Listrik Nasional jatuh pada Kamis (27/10/2022).
Diketahui, Hari Listrik Nasional berkaitan dengan momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai Jepang.
Setelah direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya, melalui Penetapan Pemerintah No 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas.
Pada tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sejarah Kelistrikan Indonesia
Melansir situs ESDM, sebenarnya sejarah kelistrikan Indonesia telah dimulai pada akhir abad ke-19.
Saat itu, beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Pada tahun 1927, pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta.
Baca juga: Peringati Hari Listrik Nasional ke-76, PLN Pasang Banner di Atas Ketinggian Tower Transmisi SUTT
Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk juga perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia 2, maka Indonesia dikuasai Jepang.
Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, beserta semua personil dalam perusahaan listrik tersebut.
Dengan jatuhnya Jepang ke tangan sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pemuda serta buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
Setelah berhasil merebutnya, pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga sesuai dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945.
Hingga kini, setiap tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
(Tribunnews.com/Latifah)