Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Capai Rp 46,1 Miliar

Daftar harta kekayaan Emir Moeis, Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan mantan napi korupsi. Emir Moeis punya harta mencapai Rp 46,1 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Capai Rp 46,1 Miliar
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Daftar harta kekayaan Emir Moeis, Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan mantan napi korupsi. Emir Moeis punya harta mencapai Rp 46,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Emir Moeis yang kini menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Emir Moeis yang merupakan mantan napi kasus korupsi itu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 46,1 miliar atau tepatnya Rp 46.187.946.598.

Hal ini diketahui dari laporan harta kekayaan yang diserahkan Emir Moeis kepada KPK per 8 Februari 2022.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Emir Moeis yang pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung itu memiliki sejumlah aset.

Di antaranya empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 39 miliar dan menjadi penyumbang aset tertinggi.

Kemudian disusul harta bergerak lainnya sebesar Rp 3,8 miliar dan dua unit mobil Mercy senilai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?

Pria yang pernah divonis bui selama tiga tahun itu masih memiliki aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 1.287.946.598.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Emir Moeis yang menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 39.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000

2. Tanah Seluas 8000 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 11.000.000.000

3. Tanah Seluas 60000 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA, LAINNYA Rp 9.000.000.000

4. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA KEDIRI, LAINNYA Rp 9.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.100.000.000

1. MOBIL, MERCY S 600 MINIBUS Tahun 2010, LAINNYA Rp 1.500.000.000

2. MOBIL, MERCY GL 400 JEEP Tahun 2015, LAINNYA Rp 600.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 3.800.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.287.946.598

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 46.187.946.598

UTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 46.187.946.598

Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Baca juga: Emir Moeis Ajukan PK, Plt Juru Bicara KPK: Tidak Ada Hal Baru

Diketahui, nama Emir Moeis menjadi sorotan publik setelah pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang menyatakan pemerintah akan melarang mantan koruptor menjabat sebagai petinggi BUMN maupun anak usahanya.

"Ini kesepakatan nanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."

"Nanti kita ajukan ke Presiden dan Ibu Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN kita buat blacklist, terutama untuk direksi," kata Erick seperti dikutip dari Kontan.

Daftar hitam itu bertujuan agar orang-orang yang bermasalah tidak mengganggu perbaikan yang telah dilaksanakan saat ini. Apalagi orang-orang yang pernah membuat BUMN berantakan.

Namun Erick Thohir menggarisbawahi, petinggi BUMN yang tidak boleh berasal dari mantan koruptor adalah untuk posisi direksi.

Dikutip dari Kompas.com, Bos Grup Mahaka itu tak menyinggung untuk posisi komisaris BUMN.

Saat ini, memang masih ada mantan koruptor yang menjadi pejabat BUMN, yaitu Emir Moeis.

Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.

Baca juga: Kontroversi Emir Moeis, Erick Thohir Disentil soal Jargon AKHLAK BUMN: Harusnya Dikedepankan

Profil Emir Moeis

Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Dikutip dari situs resmi PT PIM, Emir Moeis lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950. Artinya saat ini, ia berusia 72 tahun.

Emir Moeis adalah anak dari Inche Abdoel Moeis yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Maret-27 Mei 1959.

Emir Moeis menyelesaikan pendidikan sarjana di Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1975.

Pada 1984, ia menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia (UI).

Emir Moeis memulai karier pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 1980-2000, Emir Moeis menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.

Emir Moeis pun terjun dalam dunia politik dan bergabung dengan PDIP.

Ia pernah menjabat sebagai satu anggota DPR RI pada 2000-2013 dari Fraksi PDIP.

Kemudian, sejak 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Terjerat Kasus Korupsi

Dikutip dari Kompas.com, Emir Moeis pernah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu Emir belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

"Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dolar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar Hakim Soafialdi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas