Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Bupati Kolaka Timur Dihukum 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur agar dihukum 4 tahun penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Bupati Kolaka Timur Dihukum 4 Tahun Penjara
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. 

Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. 

Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. 

Pada April 2021, Andi Merya memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur

Sukarman Loke menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.

Andi Merya pada 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan ke Menteri Keuangan.

Andi Merya kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di kantor Ardian di Kemendagri. 

Andi Merya menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.

BERITA REKOMENDASI

M Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode M Syukur "Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu", jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Merya. Pada 10 Juni 2021, M Ardian meminta fee sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.

Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman PEN, Andi Merya masih memberikan uang Rp1 miliar ke Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN pada 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.

Baca juga: VIDEO KPK Segera Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suap Pengajuan Dana PEN di Kolaka Timur

Pada 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131 ribu dolar Singapura dan diserahkan ke ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada 20 Juni 2021. 

Ochtavian memberikan uang itu ke M Ardian dan melaporkan penyerahan uang ke Laode M Syukur pada hari yang sama.


Selain itu M Ardian menghubungi Laode M Syukur melalui video call whatsapp dan mengatakan "Bro sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya.

Artinya M Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM Rusdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas