Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Bupati Kolaka Timur Dihukum 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur agar dihukum 4 tahun penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Bupati Kolaka Timur Dihukum 4 Tahun Penjara
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. 

Ardian memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

Andi Merya akan mengajukan nota pembelaan pada 7 November 2022.

Baca juga: KPK Terima Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Suap PEN Kolaka Timur

Terkait perkara ini, Ardian telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura (Rp1,5 miliar) subsider satu tahun penjara sedangkan Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas