Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Berkata Jujur: Agar Tuhan Memaafkan Dosamu, Kamu Telah Membunuh
Bharada E berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir J
Editor: Muhammad Zulfikar

Foto itu pun disiarkan di layar di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Melihat foto itu, Bharada E kembali tak bergeming dan mau melihat ke arah layar.
Di sebelahnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy tampak menepuk paha dan pundak Bharada E sembari berusaha menguatkan.
Baca juga: Brigadir J Dapat 3 Kali Ancaman hingga Dituding Buat Putri Candrawathi Sakit sebelum Tewas Ditembak
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pernyataan duka cita di hadapan Vera Simanjuntak atas meninggalnya sang kekasih Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu diungkap Bharada E saat sidang mendengarkan saksi Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
"Saya turut berduka cita kepada mbak Vera untuk tetap dikuatkan," kata Bharada E.
Di sisi lain, Bharada E pun tak menyangkal seluruh pernyataan Vera Simanjuntak yang diungkap dalam persidangan. Menurutnya, pernyataan Vera telah benar di hadapan Majelis Hakim.
"Semua pernyataan sudah benar yang Mulia," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Baca juga: Kriminolog UI Nilai Kesaksian Kamarudin Soal Putri Candrawathi Tembak Brigadir j, Cuma Sebatas Opini
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022):
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Pilu Adik Brigadir J: Tidak Diizinkan Angkat Jenazah ke Peti, Berdoa pun Seperti Diburu-buru
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.