Klik sscasn.bkn.go.id, Link Daftar PPPK Guru 2022 yang Dibuka hingga 7 November 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Proses seleksi PPPK Guru 2022 dibuka hingga 7 November 2022.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK guru dilakukan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Perlu diketahui, proses rekrutmen PPPK Guru 2022 berlangsung mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
Pada tanggal tersebut peserta dapat melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022, peserta wajib memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.
Baca juga: CARA Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022, Siapkan NIK dan KK
Adapun cara daftar akun di SSCASN adalah sebagai berikut:
Daftar Akun SSCASN PPPK Guru 2022
Simak langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesia Baik:
1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id
2. Pada 'Langkah 1: Pengecekan Identitas', isi data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Kabupaten/Kota sesuai KTP
Baca juga: Syarat Daftar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar
3. Masukkan CAPTCHA
4. Klik Lanjutkan
5. Akan muncul tampilan 'Langkah 2: Lengkapi Data'
6. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
7. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
8. Unggah foto scan KTP
9. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
10. Klik 'Lanjutkan', lalu akan muncul tampilan 'Langkah 3: Pengecekan Ulang Data'
11. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
12. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, 'Apakah data yang diinput sudah sesuai?'
13. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
14. Pilih menu 'Cetak Informasi Pendaftaran'
15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses 'Login Pendaftaran'
*) Disclaimer:
Laman SSCASN saat ini belum dapat diakses, cek secara berkala di laman resmi BKN untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Baca juga: Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id
Berkas untuk Mendaftar PPPK Guru 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Yunita Rahmayanti)