Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komarudin Watubun Sampai Bergetar Sebut Sanksi Keras untuk FX Hadi Rudyatmo, Teman Seperjuangan

FX Hadi Rudyatmo mendapatkan sanksi peringatan keras dan terakhir dari DPP PDIP, buntut dukungannya pada Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Komarudin Watubun Sampai Bergetar Sebut Sanksi Keras untuk FX Hadi Rudyatmo, Teman Seperjuangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun berjabat tangan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). PDI Perjuangan memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada FX Hadi Rudyatmo terkait pernyataan dukungan Calon Presiden ke Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir pada FX Hadi Rudyatmo, Rabu (26/10/2022).

Diketahui FX Rudy sapaan karibnya dipanggil DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah Ganjar Pranowo yang juga dipanggil dan mendapatkan sanksi teguran lisan, buntut dari pernyataannya siap jadi capres 2024.

Sedangkan FX Rudy dipanggil lantaran memberikan dukungan pada Ganjar Pranowo.

Lantas untuk sanksi yang diberikan pada FX Rudy, diucapkan langsung oleh Komarudin Watubun selaku Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Klarifikasi FX Rudy Jadi Upaya Pastikan Gerbong Lokomotif Tetap Berada di Rel

Komarudin Watubun mengatakan pemeriksaan terhadap FX Rudy membutuhkan waktu lama.

Pemberian sanksi peringatan keras dan terakhir dilakukan lantaran FX Rudy merupakan Kader PDIP senior.

Berita Rekomendasi

"Sebagai kader senior dan Pak Rudy sebagai teman seperjuangan, tapi dalam posisi ini saya harus tegas dan tidak pandang bulu," kata Komarudin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

"Karena Anda (FX Rudy) adalah teman seperjuangan saya, bagian dari sejarah partai, tapi kita menjatuhkan sanksi supaya kader-kader kita ini merasa adil dari Sabang sampai Merauke," lanjutnya lagi.

"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara (FX Hadi Rudyatmo) dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan, bahwa menyangkut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah kewenangan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," terang Komarudin.

"Sehingga karena Pak Rudi ini adalah kader senior tentu sanksi harus lebih berat, maka dari itu kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada saudara FX Hadi Rudyatmo."

Komarudin pun menyerahkan surat sanksi kepada FX Rudy.

Kemudian diakhiri keduanya berjabat tangan dan saling menempelkan kepala.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun memberikan surat peringatan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). PDI Perjuangan memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada FX Hadi Rudyatmo terkait pernyataan dukungan Calon Presiden ke Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Kamaruddin Watubun memberikan surat peringatan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). PDI Perjuangan memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada FX Hadi Rudyatmo terkait pernyataan dukungan Calon Presiden ke Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Komaruddin Sebut FX Rudy Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Meski Teman Seperjuangan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Komarudin sampai bergetar saat membacakan sanksi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas