KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mochamad Ardian Noervianto hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.
Terpidana kasus suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 itu akan menjalani masa pemidanaan badan selama 6 tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan.
"Hari ini (26/10) Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan KPK
Ipi mengatakan Ardian juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar 131.000 dolar Singapura.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mochamad Ardian Noervianto hukuman 6 tahun penjara.
Ardian juga dikenai hukuman denda sebesar Rp250 juta.
Ardian terbukti bersalah dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Suparman.
Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup nonaktif Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar, yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.