KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mochamad Ardian Noervianto hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Suparman.
La Ode juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp175 juta.
Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang telah disita KPK, yakni sepeda motor.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Hakim Suparman.
Atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir dalam mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dihukum 8 tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Sementara itu, La Ode Syukur dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun.