Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mochamad Ardian Noervianto hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
Ist
KPK mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.

Terpidana kasus suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 itu akan menjalani masa pemidanaan badan selama 6 tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan.

"Hari ini (26/10) Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan KPK

Ipi mengatakan Ardian juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar 131.000 dolar Singapura.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mochamad Ardian Noervianto hukuman 6 tahun penjara.

Ardian juga dikenai hukuman denda sebesar Rp250 juta.

Berita Rekomendasi

Ardian terbukti bersalah dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup nonaktif Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar, yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Suparman.

La Ode juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp175 juta.

Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang telah disita KPK, yakni sepeda motor.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Hakim Suparman.

Atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dihukum 8 tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sementara itu, La Ode Syukur dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas