Kuasa Hukum Minta Sidang Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung
Ia mengusulkan Majelis Hakim menggabungkan pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa dengan pertimbangan sesuai asas peradilan yakni cepat dan sederhana.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengusulkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (1/11/2022) digabungkan dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Ia mengusulkan Majelis Hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa dengan pertimbangan sesuai asas peradilan yakni cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana.
“Kami mengusulkan agar cepat sidangnya dan sesuai asas peradilan yang cepat dan biaya murah ringan sederhana, maka kami usulkan kepada Yang Mulia dalam persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Arman di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan keberatan atas usulan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut.
Menurutnya pemeriksaan saksi tak bisa digabungkan untuk dua terdakwa mengingat masing - masing memiliki nomor register perkara yang berbeda.
Baca juga: Satpam Ungkap AKP Irfan Beralasan Ganti DVR CCTV Duren Tiga untuk Perbaikan Kualitas Gambar
“Keberatan Yang Mulia, karena register nomor perkaranya berbeda. Oleh karena itu tim penuntut umum keberatan pemeriksaan saksi digabungkan,” kata jaksa.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut menampung usulan dan keberatan masing-masing pihak untuk nantinya dimusyawarahkan.
“Nanti akan kami musyawarahkan usul penasihat hukum terdakwa dan keberatan penuntut umum,” terang hakim.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.