Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi
Kapolri diminta menindak tegas jika masih ada anggota Polri yang kedapatan melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, bahwa keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.
"Ya saya kira ini akan efektif juga, terlaksana dengan baik," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Namun, Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota Polri yang kedapatan melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan ini tak berjalan sesuai dengan perintah Kapolri.
"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," terangnya.
Baca juga: Sejumlah Polres di Jawa Timur Telah Hilangkan Tilang Manual, Berapa Kamera ETLE yang Dimiliki?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan berupa edukasi.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Kapolri Sigit.
Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian telah menarik seluruh surat tilang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.