Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program pembebasan bersyarat pada Selasa (25/10/2022) kini tak lagi huni Lapas Sukamiskin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program pembebasan bersyarat pada Selasa (25/10/2022) kini tak lagi huni Lapas Sukamiskin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Kini, Irwandi Yusuf tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

"Dikeluarkan dari lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Rika mengatakan, Irwandi Yusuf telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia menjelaskan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Irwandi Yusuf disebut juga telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. 

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

"Berarti setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika

Rika mengatakan, Irwandi Yusuf masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. 

Apabila Irwandi melanggar ketentuan, maka hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di lapas.

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. 

Pemecatan dilakukan setelah Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irwandi Yusuf sempat membawa kasus itu ke tingkat kasasi. 

Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan untuk mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas