Persidangan Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Mulai Agenda Putusan Sela hingga Eksepsi
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sela
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sela.
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang dua perkara itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi (perkara obstruction of justice) kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Singgung Nama Seorang Ajudan Ferdy Sambo Bernama Daden dalam Persidangan
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs hari ini:
1. Perkara pembunuhan berencana
- Sidang terdakwa Kuat Maruf dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.
2. Perkara obstruction of justice
- Sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan agenda pembacaan eksepsi.
- Sidang terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan eksepsi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Putusan Sela, Eksepsi hingga Pemeriksaan Saksi