Satpam Komplek Duren Tiga Dimarahi Ketua RT karena Tak Lapor saat DVR CCTV Diganti Oknum Polisi
Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku sempat dimarahi Ketua RT karena tidak melapor saat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku sempat dimarahi Ketua RT karena tidak melapor saat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo diganti oleh pihak kepolisian.
Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Menurut Abdul, dirinya baru mengaku kepada Ketua RT bahwa rekaman CCTV telah diambil kepolisian tiga hari setelahnya atau tanggal 12 Juli 2022. Saat itu, dia bersama rekannya Marjuki dimarahi oleh Ketua RT.
"Beliau marah ke saya. Kenapa tidak ada laporan ke saya," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Abdul menuturkan bahwa Ketua RT itu memarahi dia bersama Marjuki karena tidak melapor karena adanya pergantian DVR CCTV. Termasuk karena Ketua RT mengaku bahwa ada rekaman penting di CCTV tersebut.
"Karena tidak ada laporan sejak awal pergantian DVR itu dan mungkin juga (karena rekaman CCTV penting)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar ternyata sempat dilarang dua orang misterius saat ingin lapor Ketua RT soal adanya pergantian DVR CCTV di Duren Tiga.
Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Saat itu, Abdul yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.
"Iya sorenya, sekitar jam 5 (AKP Irfan datang). Ada 3-5 orang. Meminta pergantian DVR itu," kata Abdul saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Perkara Obstruction of Justice, Puslabfor Periksa CCTV Kosong Setelah DVR-nya Diganti
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT terlebih dahulu. Namun, saat itu dirinya dilarang karena alasan hanya perbaikan kualitas gambar saja.
"Setelah dia mau ganti DVR, saya keluar minta izin lapor ke RT dan mereka datangi saya 'mau kemana pak? saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR' katanya 'udah nggak usah pak kita cuma mau perbagus gambar'," jelas Abdul.
Ia mengungkapkan ada dua orang yang melarang dirinya melaporkan ke Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas mereka karena memakai masker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.