Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Komplek Duren Tiga Dimarahi Ketua RT karena Tak Lapor saat DVR CCTV Diganti Oknum Polisi

Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku sempat dimarahi Ketua RT karena tidak melapor saat DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satpam Komplek Duren Tiga Dimarahi Ketua RT karena Tak Lapor saat DVR CCTV Diganti Oknum Polisi
Kolase Tribunnews.com
Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Saya tidak tahu (AKP Irfan atau bukan). Saat itu mereka memakai masker semua jadi saya gak hafal mukanya," ungkap Abdul.

Sementara itu, AKP Irfan Widyanto membantah bahwa dirinya menghalangi satpam untuk melapor ke Ketua RT soal pergantian DVR CCTV. Sebaliknya, dia justru mengizinkan petugas keamanan untuk melaporkan kegiatan tersebut.

"Saya keberatan disebut menghalangi menghubungi ketua RT karena ketika datang saya menginzinkan untuk menghubungi Ketua RT," jelasnya.

Di sisi lain, Irfan meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan 3-5 orang saksi yang saat tersebut menemaninya di Duren Tiga. Hal tersebut untuk mengetahui ihwal siapa yang melarang dirinya melapor ke Ketua RT.

"Terkait 3-5 orang mohon dihadirkan saja," tukasnya.

Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto. Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Baca juga: AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Sawit Atas Perintah Pimpinan

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas