Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan lima misi yang dibawa oleh RKUHP kepada para mahasiswa Universitas Palangka Raya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWSM.COM, PALANGKARAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan lima misi yang dibawa oleh RKUHP kepada para mahasiswa Universitas Palangka Raya di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/10/2022).

Pertama, kata dia, adalah misi dekolonisasi. 

Misi dekolonisasi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari apa yang tertuang dalam buku I RKUHP di antaranya, tidak hanya berorientasi kepada kepastian hukum dengan asas legalitas tetapi juga sudah berorientasi kepada kemanfaatan dan keadilan.

"Ini berbeda 180° dengan KUHP yang sekarang berlaku," kata pria yang akrab disapa Eddy dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).

Misi kedua, lanjut dia, adalah demokratisasi. 

Terkait hal tersebut, kata dia, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tulisan.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut tetapi dibatasi.

Batasan yang dimaksud, lanjut dia,  adalah sebagaimana yang termaktub dalam berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi pengaturan terkait penyampaian pendapat, persoaoan unjuk rasa, persoalan pasal-pasal penyerangan harkat dan martabat presiden sama sekali kita tidak menghidupkan pasal-pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konsitutusi tetapi kita justru merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi," sambung Eddy.

Misi ketiga, lanjut dia, adalah terkait harmonisiasi.

Baca juga: Wamenkumham Nongkrong di Cafee IN Hingga Resmikan Ruang Podcast di Kanwil Kalteng

Di Indonesia, kata dia, ada kurang lebih 200 Undang-Undang (UU) sektoral yang memuat sanksi pidana di luar KUHP.

Ancaman pidana antara satu UU dengan UU lain bahkan terhadap KUHP sendiri, kata dia, terjadi disparitas. 

"Oleh karena itu misi ketiga adalah harmonisasi untuk menyesuaikan dengan berbagai UU sektoral sehingga tidak terjadi disparitas dalam persoalan pemidanaan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas