Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Sebut Pembentukan DKN Tidak Urgen, Ini Alasannya

Akademisi menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional ( Wanhankamnas / DKN) melalui Peraturan Presiden memiliki masalah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akademisi Sebut Pembentukan DKN Tidak Urgen, Ini Alasannya
Ist
Diskusi Publik tentang "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM" yang diadakan pada Kamis 27 Oktober 2022 di Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menilai bahwa rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (Wanhankamnas/DKN) melalui Peraturan Presiden memiliki masalah.

Salah satunya aturan terkait krisis nasional dalam rancangan Perpres itu tidak jelas dan multitafsir.

Menurut dia ini menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum.

Demikian hal tersebut disampaikan Arif Hidayat pada Diskusi Publik tentang "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM" pada Kamis (27/10/2022) di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Mantan Kepala Bappenas: Jakarta Tanpa Status Ibu Kota Tetap Eksis, Tak Akan Redup

Pembentukan DKN lanjut Arif Hidayat secara ketatanegaraan juga di pertanyakan urgensinya.

"DKN juga tidak urgen untuk rakyat. Hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman yang luas yang akan di urus DKN. Hal ini akan menjadi masalah buat kita," ujarnya.

"Ada kepentingan negatif dibalik rancangan Perpres DKN ini. Isu DKN ini perlu menjadi perhatian serius kita semua. Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden," kata dia.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas