Bersaksi Dalam Sidang Obstruction of Justice, Dua Polisi Ini Tak Mengerti Pasal 38 KUHAP
Dua anggota Polri bernama Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar tidak mengerti Pasal 38 KUHAP tentang penyitaan barang bukti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polri bernama Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (27/10/2022).
Keduanya bersaksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, kedunya yang bertemu dengan AKP Irfan Widyanto saat diperintah untuk melakukan pelacakan atau screening CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bertanya kepada keduanya soal Pasal 38 KUHAP.
Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
"Anda paham 38 KUHAP?" tanya penasihat hukum Brigjen Hendra ke Tomser.
"Pasal berapa?" jawab Tomser.
"(Pasal) 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti," lanjut penasihat hukum.
Saat itu, Tomser terdiam dan malah melihat rekannya Munafri Bahtiar yang duduk di sebelahnya saat menjadi saksi.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel lalu juga menanyakan pertanyaan yang sama ke Tomser.
"Mengerti tidak saudara?" tanya Ahmad Suhel.
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berani Tolak Perintah karena Paling Junior dan Tak Dekat dengan Ferdy Sambo
"Siap tidak (tahu terkait Pasal 38 KUHAP," jawab Tomser.
Penasihat hukum pun menanyakan hal yang sama ke Munafri. Munafri juga mengaku tidak paham Pasal 338 KUHP.
"Tidak (tahu)," ucap Munafri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.