BPOM Telusuri Komponen Obat Sirup Lainnya dari 102 Sampel Produk, Termasuk Vitamin
BPOM sedang melengkapi data terkait komponen obat sirup lainnya yang masuk dalam 102 obat yang dikonsumsi 156 pasien gagal ginjal akut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi data terkait komponen obat sirup lainnya yang masuk dalam 102 obat yang dikonsumsi 156 pasien gagal ginjal akut.
"Kita sedang melengkapi dulu data-data apa yang ada di dalam list 102 itu, juga ada komponen produk-produk obat tradisional dan suplemen, vitamin yang cair," jelas Penny, dalam konferensi pers Hasil Pengawasan BPOM terkait Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, Kamis (27/10/2022).
Saat in, pihaknya memang telah menemukan adanya produk obat sirup yang memiliki kadar kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol di atas ambang batas aman.
Perlu diketahui sederet zat tersebut biasa digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan cair seperti obat sirup.
Produk-produk obat sirup yang dibidik ini di antaranya tidak memenuhi persyaratan standarisasi dalam keamanan untuk kandungan obat, serta memiliki kandungan zat yang sangat tinggi.
Baca juga: Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Atas Lonjakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
"Ada produk obat yang mempunyai konsentrasi di atas ambang batas persyaratan, itu sudah kita temukan dan itu sudah kami umumkan. Ada 5 produk yang tidak memenuhi persyaratan dan ada 3 produk yang betul-betul sangat tinggi sekali kandungannya," kata Penny.
Adanya temuan obat sirup dengan kandungan berbahaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak inilah yang akhirnya mendorong BPOM untuk menggandeng Bareskrim Polri dalam mengusut ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 2 industri farmasi yang bertanggung jawab pada produk-produk tersebut.
Baca juga: Kemenkes: DKI Jakarta Provinsi Terbanyak Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
"Sehingga ada 2 industri yang kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan hukum, kami bekerja sama membentuk tim gabungan dengan Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti. Dan ini tentunya akan kami laporkan apabila sudah ada kejelasan yang dikaitkan dengan perkara tersebut," papar Penny.
Sebelumnya, Pakar Farmakologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menjelaskan beberapa kemungkinan yang membuat obat sirup memiliki kandungan zat kimia berbahaya dan menyebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Ia mengakui bahwa banyak orang tua yang tentunya akan menanyakan mengenai hal ini, 'mengapa obat sirup dahulu aman dikonsumsi, namun saat ini bisa berbahaya?'.
Baca juga: Dari Ada 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut, yang Meninggal 157, Sembuh 39 Pasien
Faktor yang pertama adalah terkait sumber dari bahan baku pembuatan obat tersebut.
Menurutnya, mungkin aaja terdapat perbedaan sumber bahan baku obat yang diproduksi saat ini dan dahulu.
"Kok dulu aman-aman saja, sekarang kok bahaya?, sebetulnya ada beberapa possibility, yang pertama, mungkin memang ada perubahan sources atau perubahan sumber dari bahan baku, tetapi ini tentu saja harus dikonfirmasi kepada industrinya," kata Prof Zullies, dal program Kompas TV, Senin (24/10/2022).