Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Tak Bisa Cegah Ferdy Sambo

Ikuti jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal bakal minta maaf langsung ke orang tua Brigadir J, karena tak bisa cegah penembakan Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Tak Bisa Cegah Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang lanjutan dimulai, Selasa (26/10/2022) dan Bripka Ricky Rizal saat sidang. Ikuti jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal bakal minta maaf langsung ke orang tua Brigadir J, bukan karena kesalahanya tapi karena tak bisa cegah peristiwa yang sebabkan Brigadir J tewas ditembak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka RR alias Ricky Rizal akan mengikuti jejak Bharada E, minta maaf secara langsung pada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Bedanya, permintaan maaf bukan karena bersalah seperti Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J.

Tetapi karena Bripka Ricky Rizal tak bisa mencegah Ferdy Sambo hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Pernyataan maaf itu akan disampaikan pada tahap pembuktian yang nantinya akan mempertemukan Bripka Ricky Rizal dengan keluarga Brigadir J.

Ricky Rizal Bakal Minta Maaf Langsung saat Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan

Bripka RR alias Ricky Rizal bakal meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan maaf itu akan disampaikan pada tahap pembuktian yang nantinya akan mempertemukan Ricky Rizal dengan keluarga Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakan Erman Umar, kuasa hukum Ricky Rizal setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Kalau (minta maaf) langsung ya pasti lah,” kata Erman Umar.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Ricky akan meminta maaf bukan karena kesalahannya.

Melainkan lantaran tidak punya kuasa untuk mencegah peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir J.

“Artinya bukan maaf bahwa dia telah salah. Dia (minta) maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah,” ujarnya.

“Tapi dia tidak berdaya enggak punya kekuatan untuk mencegah,” sambung dia.

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Sampaikan Bela Sungkawa

Adapun selain meminta maaf, Erman Umar mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, kliennya akan menyampaikan bela sungkawa secara langsung.

“Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung,” kata Erman.

Eksepsi Bripka Ricky Rizal Ditolak

Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.

Seperti diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sodang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Ia menambahkan, pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.

“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Bharada E Sungkem di Hadapan Orang Tua Brigadir J Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi

Terdakwa kasus penembakan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat berlutut atau sungkem di hadapan Ibunda dan Ayah dari Brigadir J.

Momen itu terjadi saat kedua orang tua Brigadir J bersama kuasa hukum hadir dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keseluruhannya merupakan saksi dalam persidangan hari ini, Selasa (25/10/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, Bharada E yang mulanya sedang duduk di sebelah kuasa hukum langsung bangun dari tempat duduknya setelah melihat orang tua Brigadir J masuk ruang sidang.

Terlihat Bharada E langsung mengulurkan tangannya untuk bersalaman dengan kedua orang tua Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak cukup di situ, Bharada E langsung menundukkan kepala di hadapan orang tua Brigadir J seakan menunjukkan gesture permohonan maaf.

Merespons hal tersebut, ayahanda Brigadir J yakni Samuel Hutabarat terlihat mengusap kepala Bharada E sambil menunjukkan gesture mengangguk.

Tak terdengar apa yang disampaikan oleh Bharada E di hadapan orang tua Brigadir J.

Selepas bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, Bharada E langsung duduk kembali di samping kuasa hukum dan terpantau raut wajah Bharada E menahan tangis.

Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dan langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi.

Adapun saksi yang pertama dimintai keterangannya yakni Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Adapun sidang yang rencananya digelar, Selasa (25/10/2022) ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang notabene nya merupakan keluarga Brigadir J.

Kamaruddin menyebut, setidaknya ada 12 orang termasuk dirinya yang sudah siap menjalani persidangan hari ini.

"Siap (menjalani persidangan pemeriksaan, red)," singkat Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).

Dirinya menyatakan, nantinya anggota keluarga Brigadir J akan menyampaikan beberapa hal dalam persidangan.

Itu termasuk soal apa yang mereka ketahui perihal insiden penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.

Hanya saja, Kamaruddin enggan membeberkan lebih jelas poin per-poin yang akan disampaikan oleh para saksi itu termasuk ayah hingga kekasih Brigadir J.

"Ya dari keluarga memberikan kesaksian sesuai apa yang didengar apa yang dialami. Sesuai yang mereka alami saja," tukas Kamaruddin.

Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku)
Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Sebagai informasi, rencananya sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas