BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini Lewat Kantor Pos, Ini Dokumen yang Dibawa untuk Mencairkan
Penyaluran BSU tahap 7 melalui PT Pos Indonesia akan terlaksana pekan ini. Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui PT Pos Indonesia akan terlaksana pekan ini, tepatnya hari ini, Kamis (27/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat meninjau pekerja penerima BSU yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).
"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada dua hari ke depan," ujar Menaker Ida, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Instagram @Kemnaker.
Ia mengatakan, penyaluran BSU juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
"Jadi dengan demikian kami berharap, dalam waktu yang tidak lama semuanya akan selesai tersalurkan baik yang melalui bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.
Baca juga: Menaker: 71,64 Persen BSU Tersalurkan, Sisanya Akan Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia
Untuk mencairkan BSU di kantor pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, tapi pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di kantor pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, (14/10/2022).
Adapun syarat mencairkan BSU di kantor pos yakni:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".
Indah juga menjelaskan, jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," ujar Putri.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)