Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak tahu dan melihat soal perusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal untuk menghilangkan barang bukti.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir Yosua menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). 

"Disitu diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada masih terlihat direkamna video itu pada saat FS sampai di lokasi," kata dia.

"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.

"Sudah didalam," jawab Aditya.

Namun dari keterangan apa yang disampaikan Aditya, baik Agus dan Hendra kembali berdalih tidak mengetahui terkait denyan pengerusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.

"Saya tidak tahu," sebut Hendra.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Setelah penjabaran soal barang bukti Aditya, kedua terdakwa menyatakan tidak menyangkal keterangan yang disampaikan saksi dengan alasan tidak pernah mengetahui barang bukti tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Makasih yang mulia. pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," kata Hendra

"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi. Tidak ada yang keberatan ya?" tanya hakim.

"Tidak keberatan," jawab Hendra.

"Tidak keberatan karena saudara tidak tahu apa yg harus anda berantakan di sini," tanya Hakim ke Agus Nurpatria.

"Tidak ada," jawab Agus.


Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas