Hendra Kurniawan Keberatan atas Keterangan Acay: Saksi Tahu soal Perintah Ferdy Sambo untuk Cek CCTV
Terdakwa Hendra Kurniawan menyampaikan keberatan atas keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha dalam sidang Obstruction of Justice, Kamis (27/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan menyampaikan keberatan atas keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya, mengaku tak tahu soal perintah cek dan amankan CCTV di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Merespons hal tersebut, Hendra Kurniawan pun membantah dan menyampaikan keberatannya.
Hendra menjelaskan, Acay mengetahui perintah mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo untuk cek CCTV pasca penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga.
“Terkait ada Pak Sambo perintahkan cek CCTV, itu yang bersangkutan ada di situ."
"Cek dan amankan CCTV yang di komplek itu (saksi Acay) ada," kata Hendra, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan keberatan lain atas keterangan saksi.
"Yang kedua, keberatannya, bahwa di tanggal 9 Juli 2022 itu menggunakan handphone dari terdakwa Agus, itu dengan kata-kata yang jelas."
"Saya sampaikan untuk skrining tadi dan saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan di Bali dia mau menyiapkan anggota, kalau gitu silahkan koordinasikan dengan Kombes Agus, artinya sudah ada perintah itu (perintah Pak FS)," jelasnya.
Meski dijelaskan oleh Hendra Kurniawan, saksi Acay tetap pada keterangannya, yakni tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo.
"Saudara tetap dengan keterangan saudara? Tetap dengan keterangan saudara," ucap Majelis Hakim.
Diberitakan Tribunnews.com, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay membantah ada percakapan dengan Hendra Kurniawan terkait permintaan Ferdy Sambo untuk cek CCTV.
Dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi percakapan antara Acay dengan terdakwa pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Acay menjelaskan, dirinya mendapatkan telepon dari Agus Nurpatria ketika berada di Bali pada 9 Juli 2022.
Saat itu, sambungan telepon diserahkan Agus ke Hendra Kurniawan.
“Apakah ada Agus Nurpatria mengubungi saksi?" tanya JPU.
"Betul. Tapi saya tidak ingat pastinya. Masuk miscall, pada saat saya baru buka handphone baru kelihatan ada miscall dari beliau," jawab Acay.
Kemudian, Acay kembali mencoba menghubungi Agus untuk yang kedua kali baru terhubung.
Pada waktu itu, Agus menyerahkan sambungan telepon ke Hendra.
Lantas, JPU menanyakan percakapan Hendra dan Acay melalui sambungan telepon.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Ferdy Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga untuk diperiksa.
Namun, Acay membantah adanya percakapan tersebut.
Acay mengatakan, sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah karena dirinya tengah berada di tol atas laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?
Diketahui, dalam perkara ini, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa obstraction of justice atau melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketujuh orang tersebut, diduga menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Adapun tujuh terdakwa obstraction of justice, meliputi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto.
Kemudian, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Semuanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Lanten, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.