Kakak Kandung Meninggal, Terdakwa Agus Nurpatria Diizinkan Majelis Hakim Melayat
Kombes Agus Nurpatria mengajukan permohonan melayat kakak kandungnya yang meninggal dunia
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria mengajukan permohonan melayat kakak kandungnya yang wafat pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Sangun Rahgado Yosodiningrat, tim kuasa hukum Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022)
Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
“Untuk Pak Agus Nurpatria, kami dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin,” kata Sangun Rahgado Yosodiningrat.
Terkait permohonan itu, kata dia, majelis hakim pun telah mengabulkannya. Sehingga Agus dapat melayat kakak kandungnya tersebut.
“Jadi beliau sedang dalam keadaan duka. Dan alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Diketahui, Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, digabungkan.
"Kami setuju digabung," ujar pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, menjawab pertanyaan majelis hakim seputar penggabungan sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga saat Kejadian di Rumah Sambo: Dengar Suara Seperti Petasan Jam 5 Sore
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyetujui sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digabung, karena saksi yang dihadirkan sama dan banyak.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.