Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita Lahan Seluas 13 Hektar Milik Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Kejaksaan agung menyita enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, PT Intisumber Bajasakti.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Sita Lahan Seluas 13 Hektar Milik Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Kejagung menyita enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, PT Intisumber Bajasakti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan agung menyita enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, PT Intisumber Bajasakti.

Penyitaan yang dilakukan Selasa (25/10/2022) dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016 sampai 2021.

"Penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10/2022).

Enam bidang tanah yang disita berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Baca juga: Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Luasnya mencapai 13.937 meter persegi atau 13 hektar.

Seluruhnya teregister dengan nomor setifikat hak milik (SHM) yang berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

Adapun rinciannya satu bidang tanah dan/ atau bangunan seluas 348 meter persegi dengan SHM nomor 3016; satu bidang tanah dan/ atau bangunan seluas 3.412 meter persegi dengan SHM nomor 3954; satu bidang tanah dan/ atau bangunan seluas 4.751 meter persegi dengan SHM nomor 3957; satu bidang tanah dan/ atau bangunan seluas 2.408 meter persegi dengan SHM nomor 10063; satu bidang tanah dan/ atau bangunan seluas 2.819 meter persegi dengan SHM nomor 10218; dan satu bidang tanah dan/ atau bangunan seluas 199 meter persegi dengan SHM nomor 10221.

Penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan berdasaran Surat Ketetapan Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PNJmb yang diterbitkan pada Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan

"Ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi," kata Ketut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari enam perusahaan importir yang mengajukan perizinan impor besi dan baja melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kapabeanan (PPJK) PT Meraseti logistik Indonesia.

Keenam perusahaan tersebut yaitu PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Kemudian untuk meloloskan proses impor, Budi Hartono Linardi sebagai owner dan Taufiq sebagai Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Penerbitan Sujel pada akhirnya berhasil setelah mencatut empat nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas.

Pencatutan nama BUMN dimaksudkan agar impor seolah-olah dilakukan demi kepentingan proyek strategis nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas