Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Belum Setujui Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, Ini Pertimbangannya

LPSK belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK Belum Setujui Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, Ini Pertimbangannya
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buka suara soal tuduhan dirinya sebagai pengedar narkoba. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat pun membenarkan soal keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.

Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu. Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," kata Irjen Teddy dalam keterangannya seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Eks Kapolres Kota Bukittinggi itu pun terkena mutasi menjadi Biro Logistik Polda Sumatera Barat pada tanggal 20 Oktober 2022.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini pun membuat kekecewaan karena seharusnya Eks Kapolres itu bakal naik pangkat.

Di sisi lain, Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat dianggap memberikan perintah kepada Kapolres untuk menyisihkan barang bukti.

"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ungkapnya.

Berikutnya, Irjen Teddy Minahasa pun kembali ke belakang saat dirinya mengenal salah satu wanita yang kini juga ditetapkan tersangka yaitu Anita alias Linda pada 23 Juni 2022 lalu.

Linda, kata Teddy, pernah menipu dirinya soal informasi penyeludupan narkoba sebesar 2 ton melakui jalur laut. Saat itu, dia mengaku telah rugi Rp20 miliar akibat biaya operasi ke Laut China Selatan dari kantong pribadi.

"Saya rugi hampir Rp20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi," jelasnya.

Teddy kemudian kembali dihubungi Anita soal kerja sama terkait penjualan pusaka kepada Sultan di Brunai Darussalam. Anita meminta biaya kepada dirinya sebagai operasional berangkat ke Brunai Darussalam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas