LPSK Belum Setujui Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, Ini Pertimbangannya
LPSK belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUBNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan belum disetujuinya permohonan JC ketiganya karena belum lengkapnya persyaratan yang diminta oleh LPSK.
"Saya masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Adapun persyaratan yang belum dilengkapi itu, Hasto menjelaskan hal itu meliputi syarat formil seperti identitas dan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit ketiganya.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya juga belum dikirim," sebutnya.
Baca juga: Hotman Paris Minta LPSK Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda
Meski begitu, untuk saat ini LPSK belum memberikan tenggat waktu untuk pihak AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Hasto menjelaskan tenggat waktu itu baru akan berlaku apabila permohonan pengajuan JC yang diminta ketiganya sudah diterima LPSK.
"Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang sampai satu bulan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka.
Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.